nina19Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
0 votes Thanks 2
jbh
1. memutus pembubaran partai politik 2. memutus persilihan hasil pemilihan umum.
tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya
diberikan oleh UUD 1945,
memutus pembubaran partai
politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum Wajib
memberi putusan atas
pendapat Dewan Perwakilan
Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden
dan/atau Wakil Presiden
menurut UUD 1945.
2. memutus persilihan hasil pemilihan umum.