Jovitachandra
1. Fungsi Pokok Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme). 2. Fungsi Umum Kontrol Penyelenggaraan negara Indikator keberhasilan pemerintahan Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.
0 votes Thanks 1
bijilugedeKonstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
Konstitusi atau UUD adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak sewenang- wenang, sehingga hak-hak warga negara dapat terlindung (Konstitusionalisme).
2. Fungsi Umum
Kontrol Penyelenggaraan negara
Indikator keberhasilan pemerintahan
Kontrak sosial antara warga negara dengan penyelenggara negara.