erisha
Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, selain bertugas dan berwenang menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, MK juga bertugas pula menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. dan Tugas MK lainnya adalah memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.MK baru bisa mengadili orang, hanya dalam kasus Impeachment. MK berwenang menggelar forum previligeatum (pengadilan khusus) bagi Presiden dan/atau Wakilnya. apabila dalam pengadilan tersebut presiden dan atau wapres terbukti melanggar konstitusi, MK mengabulkan impeachment tersebut dan hasilnya diserahkan ke MPR untuk mencabut mandatnya."
selain bertugas dan berwenang menguji
undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, MK juga bertugas pula
menguji sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar. dan Tugas
MK lainnya adalah memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum.MK baru
bisa mengadili orang, hanya dalam kasus
Impeachment. MK berwenang menggelar
forum previligeatum (pengadilan khusus)
bagi Presiden dan/atau Wakilnya.
apabila dalam pengadilan tersebut
presiden dan atau wapres terbukti
melanggar konstitusi, MK mengabulkan
impeachment tersebut dan hasilnya
diserahkan ke MPR untuk mencabut
mandatnya."