SafrinaTriMulyaN
Fungsi2 nya yang kamu maksud? legislasi, anggaran, pengawasan legislasi = berkaitan dgn pembentukan peraturan daerah anggaran = kewenangan dlm hal anggaran daerah (APBD) pengawasan = kewenangan mengontrol pelaksanaan perda & peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
legislasi = berkaitan dgn pembentukan peraturan daerah
anggaran = kewenangan dlm hal anggaran daerah (APBD)
pengawasan = kewenangan mengontrol pelaksanaan perda & peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah