piamansimutzz32Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain : 1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966 2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali 2.6. Tugas dan Peranan Perusahaan Negara dalam Perekonomian Negara Peranan Perusahaan Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam pembinaan BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan nasional. Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut: 1) Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan deviden. 2) Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk
Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
2.6. Tugas dan Peranan Perusahaan Negara dalam Perekonomian Negara
Peranan Perusahaan Negara atau BUMN adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional khususnya bidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam pembinaan BUMN pun disesuaikan dengan kebijakan nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 3 Th. 1983, peranan BUMN secara umum adalah sebagai berikut:
1) Melaksanakan fungsi komersial, dalam hal ini BUMN sebagai unit ekonomi (business entity), harus mampu memupuk dana unutk membiayai aktivitas baik yang bersifat rutin maupun pengembangan. Oleh karena itu, dalam kegiatannya untuk mendapatkan laba sehingga kontinuitas perusahaan dapat terjaga atau dengan kata lain BUMN berperan sebagai pemasok dana melalui pajak dan deviden.
2) Melaksanakan fungsi-fungsi non-komersial, dalam hal ini BUMN yang merupakan bagian dari aparatur negara, bertindak sebagai wahana pembangunan (agent of development). Berperan sebagai demikian, BUMN melaksanakan program-program pemerintah dan atau yang diembankan oleh pemerintah yang meliputi antara lain tugas-tugas perintis dan mendorong perkembangan usaha swasta dan koperasi.