aisahjb
Bumd (badan usaha milik daerah) fungsi : 1. kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan 2. menghimpun dana bagi pembiayaan pembangunan 3. menyusun kebijakan teknis administratif
Fungsi Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan. Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan . Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu. Peran Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha . Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat . Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
fungsi :
1. kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan
2. menghimpun dana bagi pembiayaan pembangunan
3. menyusun kebijakan teknis administratif
Fungsi
Pelaksana kebijakan pemerintah daerah dalam bidang ekonomi dan pembangunan.
Pemupukan dana bagi pembiayaan pembangunan .
Penyusun kebijakan teknis administratif di bidang ; investasi , promosi , kerjasama investasi, pemberdayaan BUMD serta pelayanan perijinan terpadu.
Peran
Mendorong peran serta masyarakat dalam bidang usaha .
Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat .
Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.