Ihsanalfaini
Dasar hukum indonesia menggunakan teori kedaulatan rakyat: Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat antara lain sebagai berikut : a) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.” Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2 Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
0 votes Thanks 0
Amel121002
Pasal 1 ayat 2 Yang berbunyi "kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. ***)"
Yang berbunyi
"kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. ***)"