Apakah dasar hukum dari partisipasi masyarakat dalam menegakkan HAM yang terdapat dalam UUD 1945
GitaCita Upaya pemerintah dalam penegakan HAM Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28 I UUD 1945).Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia yang diatur dalam UU ini, dan Hukum Internasional tentang hak asasi manusia yang diterima dan diterapkan oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU No. 39 tahun 1999). sorry kalau salah
Mungkin !!