haninaz501
tau keles kalau bpk itu untuk memeriksa keuangan. gaje&lucu...
annisaputrimaha
BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan fungsinya: 1.Memeriksa Keuangan Negara 2. membina jabatan fungsional pemerintah 3. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah 4. bertanggung jawab atas keuangan negara
BPK = Badan Pemeriksaan Keuangan.
fungsi : memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara..
fungsinya:
1.Memeriksa Keuangan Negara
2. membina jabatan fungsional pemerintah
3. memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah
4. bertanggung jawab atas keuangan negara