Siapa yang akan melakukan mandi wajib ataupun mandi sunnah, maka dibolehkan baginya menggunakan sabun dan sampo dan yang serupa dengan keduanya dari benda-benda yang dapat membersihkan, dan tidak ada masalah baginya dalam hal tersebut.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 1/126)
Jawaban:
Siapa yang akan melakukan mandi wajib ataupun mandi sunnah, maka dibolehkan baginya menggunakan sabun dan sampo dan yang serupa dengan keduanya dari benda-benda yang dapat membersihkan, dan tidak ada masalah baginya dalam hal tersebut.” (Al-Fiqh Al-Muyassar: 1/126)
Penjelasan:
Semoga bermanfaat dan membantu