Apakah boleh jika kita bernadzar kemudian nadzar tersebut kita ralat ? Misalnya jika saya memenangkan lomba, Saya bernadzar untuk mentraktir teman dan keluarga. tetapi berhubung uang takut tidak mencukupi atau agak keberatan. Saya meralatnya menjadi mentraktir teman saja. Jelaskan secara detail !
rahmania23
Setau saya , nadzar harus dilakukan apa yang anda nadzarkan . dan kalau sudah nadzar harus dilaksanakan sama dengan wajib melaksanakannya. mungkin saat ini uang anda tidak mencukupi, anda bisa melakukannya di lain hari sampai semua nadzar terlaksanakan semua .
0 votes Thanks 2
Syubbana
Nadzar adalah janji , nadzar yg sdh terucap tdk dapat ditarik atau diralat, nadzar bukan tulisan yg bisa di tipo apabila uang ade blom mencukupi , adee bisa melaksanakannya nanti jika uang sdh mencukupi, tp jika krn takut tidak mencukupi / merasa keberatan , sebaiknya sebelom berucap/nadzar dipikir" dulu,
mungkin saat ini uang anda tidak mencukupi, anda bisa melakukannya di lain hari sampai semua nadzar terlaksanakan semua .
nadzar yg sdh terucap tdk dapat ditarik atau diralat,
nadzar bukan tulisan yg bisa di tipo
apabila uang ade blom mencukupi , adee bisa melaksanakannya nanti jika uang sdh mencukupi,
tp jika krn takut tidak mencukupi / merasa keberatan , sebaiknya sebelom berucap/nadzar dipikir" dulu,