1397687
Benar, karena norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintahan yang menekankan masyarakatnya untuk mematuhi aturan. Jika aturan dalam norma hukum tersebut dilanggar, maka si pelanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas. Dan sanksi tersebut bersifat memaksa.
semoga membantu :)