Pendidikan bela negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal. Secara hukum (menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
Penjelasan:
Pendidikan bela negara ini menjadi penting karena sudah merupakan kebutuhan legal. Secara hukum (menunjuk pada UUD 1945 pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara“, dan Pasal 30 Ayat (1 dan 2), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara”, Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.