Apakah arti HAM jika dilihat dari yurisdiksi internasional?
salsanayuku
Pada tanggal 16 Desember 1969, disahkan convenany on economic, social dan cultural rights dan internation covenant on civil and political rights, hal baru dalam ketentuan iyu disebutnya hak rakyat untuk menetukan kekayaan dan sumber sumber nasional secara bebas