Apakah arti dari grasi, abolisi, rehabilitasi dan amnesti ?
berlianamaulidya
- grasi adalah wewenang dari kepala negara untuk memberikan pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim berupa menghapus seluruhnya, sebagian atau mengubah sifat/bentuk hukuman itu.
- abolisi adalah pengapusan atau pembasmian. Menurut istilah ABOLISI diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya ABOLISI bukan suatu pengampunan presiden kepada para terpidana, tetapi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh kepala negara untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan hukum kepada seseorang karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
- rehabilitasi adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.
- amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul daripada tindak pidana tersebut.
- abolisi adalah pengapusan atau pembasmian. Menurut istilah ABOLISI diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana. Artinya ABOLISI bukan suatu pengampunan presiden kepada para terpidana, tetapi merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh kepala negara untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan hukum kepada seseorang karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.
- rehabilitasi adalah suatu tindakan kepala negara dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan orang tersebut tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan tidak bersalah sama sekali.
- amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul daripada tindak pidana tersebut.