Diterangkan Priyanto dkk. (dalam Moendoeng, 2019: 44), faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah ketidakpuasan masyarakat itu sendiri. Jika dielaborasikan, pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya.
Jawaban:
Diterangkan Priyanto dkk. (dalam Moendoeng, 2019: 44), faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah ketidakpuasan masyarakat itu sendiri. Jika dielaborasikan, pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana mestinya.