Apakah ada perlindungan hukum terhadap korban dari peristiewa main hakim sendiri?
GusGina
Tentu saja ada, karena tindakan main hakim sendiri tidak boleh dilakukan, karena orang yang berbuat salah sudah akan ada yang menentukan hukumnya, yakni aparat kepolisian
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman? Semoga Membantu :-) By: GusGina
Ucapkan Terima Kasih Dan Jadikan Ini Sebagai Jawaban Terbaik Ya, Teman?
Semoga Membantu :-)
By: GusGina