Apakah ada pendapat yg lain tentang hukum rokok selain ini?
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, . وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ . “Dan dia (Muhammad) menghalalkan untuk umatnya hal hal yang baik dan dia haramkan untuk umatnya hal hal yang buruk.” (QS. Al A’raf: 157) . Di zaman ini bisa kita katakan bahwa semua orang sepakat bahwa rokok itu berbahaya. . Sedangkan Nabi bersabda, . لا ضرر ولا ضرار . “Tidak boleh melakukan hal yang membahayakan diri sendiri atau pun orang lain.” (HR. Ibnu Majah). . Rokok itu membahayakan diri sendiri dan juga orang yang ada di dekatnya sehingga dia termasuk dalam hadis di atas ‘membahayakan orang lain‘. Dibuktikan juga dengan peringatan bahaya merokok yang ada dibungkus Rokok.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).
Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.
Yang saya tahu ini juga, semoga dapat membantu