apabila seseorang mempunyai simpanan emas sebanyak 96 gr, dan telah ia simpan selama 1 tahun. jika 1gr emas adalah 500.000 maka zakat yang harus dikeluarkan nya adalah
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama
Nah, zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Haul disini jangka waktu selama satu tahun. Zakat emas dilakukan oleh seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:
Contoh:
Bapak Wahyu selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak Wahyu sudah dapat digolongkan wajib zakat emas sesuai yang dimiliki. Jika harga emas saat ini Rp707.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp70.700.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Wahyu tunaikan sebesar 2,5% x Rp70.700.000,- = Rp1.767.500,-.
Perlu kamu ketahui juga bahwa perhitungan zakat emas dilakukan menggunakan perhitungan harga emas ketika mengeluarkan zakat (harga sekarang) bukan dari harga saat membeli emas, sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. Wahbah Zuhaili:
“..menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, hal. 760).
——-untuk jawabanya hitung sendiri gue cuma tau penjelasannya maaf atas ketidaknyamanan nya y kk
Penjelasan:
Hadits Nabi SAW:
“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya”.(HR. Muslim), dan ijma ulama
Nah, zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Haul disini jangka waktu selama satu tahun. Zakat emas dilakukan oleh seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram. Tarif zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari emas dimiliki.
Berikut cara menghitung zakat emas/ perak:
Contoh:
Bapak Wahyu selama 1 tahun penuh memiliki emas yang tersimpan sebanyak 100 gram, sehingga Bapak Wahyu sudah dapat digolongkan wajib zakat emas sesuai yang dimiliki. Jika harga emas saat ini Rp707.000,-/gram, maka emas tersebut senilai Rp70.700.000,-. Zakat emas yang perlu Bapak Wahyu tunaikan sebesar 2,5% x Rp70.700.000,- = Rp1.767.500,-.
Perlu kamu ketahui juga bahwa perhitungan zakat emas dilakukan menggunakan perhitungan harga emas ketika mengeluarkan zakat (harga sekarang) bukan dari harga saat membeli emas, sebagaimana dikutip oleh Prof. DR. Wahbah Zuhaili:
“..menyesuaikan dengan harga pertukaran emas pada setiap tahun di negara tempat muzakki sewaktu mengeluarkan zakat…” (Al-Fiqh al-Islami wa Adilatuha, juz 2, hal. 760).
——-untuk jawabanya hitung sendiri gue cuma tau penjelasannya maaf atas ketidaknyamanan nya y kk