Apabila seseorang bernazar,namun ia tidak mengetahui bahwa itu nazar,setelah itu ia berhenti dari bernazar,namun setelah itu ia tahu bahwa dirinya dulu telah bernazar ,apakah ia tetap harus menepati nazar tersebut?
noviputribbbb
Mnurut saya dya hrus menepati nazar tersebut dan apabila dy tidsk sanggup dy hrus memberi mkn 100 orang fakir miskin/anak yatim
dan apabila dy tidsk sanggup dy hrus memberi mkn 100 orang fakir miskin/anak yatim