Apabila seorang anak lahir di luar perkawinan yang sah, ibunya berasal dari negara yang menganut ius soli sedangkan ayahnya dari negara yang menganut ius sanguinis dan anaknya lahir di negara yg menganut ius soli. bagaimanakah status kewarganegaraan anak tersebut?
AdhindaPark
Akan menganut status dimana ia dilahirkan. tidak perduli jika orang tua bukan warga negara disitu