Apabila sang istri tidak dapat mempertahankan lagi ikatan pernikahan yang disebabkan oleh tindakan kasar sang suami terhadap istri maupun suami ynag tidak lagi memenuhi kewajibannya, maka sang istri ingin bercerai dengan cara membayar sejumlah uang tebusan kepada suaminya porses perceraian yang di lakukan atas permintaan sang istri disebut Talaq Fasakh Iddah O khuluk O Rujuk O
Jawaban:
talaq fasakh iddah
Penjelasan:
karena merupakan tebusan