August 2022 1 7 Report
Apabila sang istri tidak dapat mempertahankan lagi ikatan pernikahan yang disebabkan oleh tindakan kasar sang suami terhadap istri maupun suami ynag tidak lagi memenuhi kewajibannya, maka sang istri ingin bercerai dengan cara membayar sejumlah uang tebusan kepada suaminya porses perceraian yang di lakukan atas permintaan sang istri disebut Talaq Fasakh Iddah O khuluk O Rujuk O​

Recommend Questions



Life Enjoy

" Life is not a problem to be solved but a reality to be experienced! "

Get in touch

Social

© Copyright 2013 - 2024 KUDO.TIPS - All rights reserved.