Apabila akad salam disertai dengan khiyar (hak memilih) maka akad salam dianggap tidak sah. Yang saya tanyakan lalu bagaimana jika dalam akad salam tersebut barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya? jelaskan secara lengkap, rinci dan sertakan sumbernya
Akad salam adalah salah satu jenis akad dalam sistem keuangan syariah yang digunakan untuk memperoleh dana di masa sekarang dengan memberikan barang di masa yang akan datang. Dalam akad salam, pihak pembeli membayar harga barang di muka, sedangkan pihak penjual menyerahkan barang tersebut di masa yang akan datang. Dalam akad salam, barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang haruslah telah dijelaskan secara rinci dan jelas, termasuk spesifikasi barang, kuantitas, dan kualitasnya.
Namun, jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka hal ini dapat menimbulkan masalah dan memicu perselisihan antara pihak pembeli dan penjual. Dalam hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip jaminan kualitas barang yang diatur dalam syariat Islam.
Menurut pandangan mayoritas ulama, jika barang yang diserahkan dalam akad salam tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang tersebut dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan di muka. Hal ini dikenal dengan istilah khiyar al-wara' atau hak pengembalian barang.
Namun, jika penjual menolak untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pembeli, maka pembeli memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian barang. Prinsip ini diatur dalam syariat Islam sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli.
Sumber:
- Arifin, B. (2019). Jaminan Kualitas dalam Akad Salam Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 19-40.
- Saleh, M. F. (2018). Metode Pembayaran dalam Akad Salam dan Masalah yang Muncul dalam Pelaksanaannya. Al-Mudarris: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 3(2), 77-86.
Akad salam adalah salah satu jenis akad dalam sistem keuangan syariah yang digunakan untuk memperoleh dana di masa sekarang dengan memberikan barang di masa yang akan datang. Dalam akad salam, pihak pembeli membayar harga barang di muka, sedangkan pihak penjual menyerahkan barang tersebut di masa yang akan datang. Dalam akad salam, barang yang akan diserahkan di masa yang akan datang haruslah telah dijelaskan secara rinci dan jelas, termasuk spesifikasi barang, kuantitas, dan kualitasnya.
Namun, jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya, maka hal ini dapat menimbulkan masalah dan memicu perselisihan antara pihak pembeli dan penjual. Dalam hal ini, solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip jaminan kualitas barang yang diatur dalam syariat Islam.
Menurut pandangan mayoritas ulama, jika barang yang diserahkan dalam akad salam tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, maka pembeli memiliki hak untuk mengembalikan barang tersebut dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan di muka. Hal ini dikenal dengan istilah khiyar al-wara' atau hak pengembalian barang.
Namun, jika penjual menolak untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh pembeli, maka pembeli memiliki hak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat ketidaksesuaian barang. Prinsip ini diatur dalam syariat Islam sebagai salah satu bentuk perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli.
Sumber:
- Arifin, B. (2019). Jaminan Kualitas dalam Akad Salam Menurut Hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 10(1), 19-40.
- Saleh, M. F. (2018). Metode Pembayaran dalam Akad Salam dan Masalah yang Muncul dalam Pelaksanaannya. Al-Mudarris: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 3(2), 77-86.