Apabila ada dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang atau dua-duanya menyatakan dirinya berwenang untuk mengadili perkara yang sama, maka akan terjadi sengketa kewenangan mengadili. Lembaga yang berwenang menyelesaikan masalah ini adalah …. a. Pengadilan Tata Usaha Negara b. Pengadilan Tinggi c. Mahkamah Agung d. Mahkamah Konstitusi e. Komisi Yudisial