Apabila ada anak laki-laki berumur 6 tahun berjima' dengan anak perempuan berumur 5 tahun. Dan anak laki-laki tersebut mengetahui hukum antara yang baik dan yang jelek. Apakah itu masih dinamakan berzina ??? Jelaskan secara detail !!!
Anamelani
Ini yang saya apat dari beberapa artikel, Zina (Bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף - zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut: Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.