PPK,PPS,TPS,KPPS merupakan istilah yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum di negeri kita, Indonesia. Ketiga kelompok tersebut bekerja bukan hanya pada saat pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk seluruh kegiatan Pemilihan Umum lainnya, termasuk pemilihan anggota legislatif tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota serta pemilihan pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan adanya bantuan dari PPK, PPS, dan KPPS, pemungutan suara yang dilakukan di TPS dapat berlangsung dengan lancar.
Tentunya, sebagai bagian dari partisipasi kita dalam Pemilihan Umum, ada baiknya kita mengenal lebih dekat kepanjangan dari keempat istilah ini. Berikut adalah kepanjangan dari istilah-istilah tersebut:
- PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
- PPS : Panitia Pemungutan Suara
- TPS : Tempat Pemungutan Suara
- KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dikarenakan tugas dari PPK, PPS, dan KPPS terkait dengan proses pemungutan suara di TPS, setiap orang yang bertugas dalam kelompok tersebut dipilih, dilatih, diawasi, dan berada langsung di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Umum serta perwakilannya di setiap daerah. Seluruh kelompok tersebut juga memiliki kewajiban untuk bersikap netral pada saat pemungutan suara, termasuk tidak mengarahkan para pemilih untuk memberikan suara mereka kepada salah satu kandidat.
Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang Pemilihan Umum dapat kamu temukan pada halaman berikut:
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
PPK,PPS,TPS,KPPS merupakan istilah yang erat kaitannya dengan pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum di negeri kita, Indonesia. Ketiga kelompok tersebut bekerja bukan hanya pada saat pemungutan suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk seluruh kegiatan Pemilihan Umum lainnya, termasuk pemilihan anggota legislatif tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota serta pemilihan pemimpin daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dengan adanya bantuan dari PPK, PPS, dan KPPS, pemungutan suara yang dilakukan di TPS dapat berlangsung dengan lancar.
Tentunya, sebagai bagian dari partisipasi kita dalam Pemilihan Umum, ada baiknya kita mengenal lebih dekat kepanjangan dari keempat istilah ini. Berikut adalah kepanjangan dari istilah-istilah tersebut:
- PPK : Panitia Pemilihan Kecamatan
- PPS : Panitia Pemungutan Suara
- TPS : Tempat Pemungutan Suara
- KPPS : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Dikarenakan tugas dari PPK, PPS, dan KPPS terkait dengan proses pemungutan suara di TPS, setiap orang yang bertugas dalam kelompok tersebut dipilih, dilatih, diawasi, dan berada langsung di bawah pengawasan Komisi Pemilihan Umum serta perwakilannya di setiap daerah. Seluruh kelompok tersebut juga memiliki kewajiban untuk bersikap netral pada saat pemungutan suara, termasuk tidak mengarahkan para pemilih untuk memberikan suara mereka kepada salah satu kandidat.
Contoh lain yang bisa kamu pelajari tentang Pemilihan Umum dapat kamu temukan pada halaman berikut:
brainly.co.id/tugas/9930695
Simpulan:
PPK merupakan singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan. PPS merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara. TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Kelas: SMP
Mata pelajaran: PPKn
Kategori: Penyelenggaraan Demokrasi
Kata kunci: Pemilihan Umum, pemungutan suara, PPS, PPK, KPPS, TPS, nasional, daerah, legislatif, eksekutif