sara adalah berbagai pandangan dan perbuatanyang didasarkan pada sentimen yang menyangkut identitas yang menyangkut agama,keturunan,kebangsaan,ataukesukuandangolongan.
melaninurhandhini
SARA adalah berbagai pandangan atau tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. setiap tindakan yang melibatkan kekerasan dan diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tindakan SARA. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.
Contoh Perbuatan SARA yang Dapat Dipidanakan : 1.Menghubung-hubungkan ajaran agama dengan perbuatan kriminal seseorang atau kelompok, misalnya : Buku berjudul Jihad yang tidak punya dosa, lalu dinyatakan secara terbuka didepan umum sebagai penyebab perbuatan kriminal. Hal ini juga langsung saja dapat dipidanakan karena telah lengkap memenuhi unsur-unsur perbuatan penghinaan dan pencemaran terhadap agama atau SARA. Kalau penegak hukum yang melakukannya dapat dilaporkan kepada pihak unit khusus yang dikenal sebagai provos (unit propam atau unit P3D di Kepolisian contohnya).
2. Tulisan yang memenuhi atau mengandung unsur SARA di segala bentuk media cetak dan elektronik termasuk sosmed juga dapat langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian, misalnya kosa kata terkait ajaran dan sebutan-sebutan dalam agama kemudian diberi atau dilabel dengan kata buruk dan negatif. Seperti disini pernah ada yang mengejek kata mesjid dengan sebutan mesjit kemudian memberi kepanjangannya dengan kalimat yang sangat menghina & mencemarkan, maka penulis termasuk pengelola situs yang tidak mempedulikannya walau sudah dilaporkan maka keduanya dapat dipidanakan.
sara adalah berbagai pandangan dan perbuatan yang didasarkan pada sentimen yang menyangkut identitas yang menyangkut agama, keturunan, kebangsaan, atau kesukuan dan golongan.
Contoh Perbuatan SARA yang Dapat Dipidanakan :
1.Menghubung-hubungkan ajaran agama dengan perbuatan kriminal seseorang atau kelompok, misalnya : Buku berjudul Jihad yang tidak punya dosa, lalu dinyatakan secara terbuka didepan umum sebagai penyebab perbuatan kriminal. Hal ini juga langsung saja dapat dipidanakan karena telah lengkap memenuhi unsur-unsur perbuatan penghinaan dan pencemaran terhadap agama atau SARA. Kalau penegak hukum yang melakukannya dapat dilaporkan kepada pihak unit khusus yang dikenal sebagai provos (unit propam atau unit P3D di Kepolisian contohnya).
2. Tulisan yang memenuhi atau mengandung unsur SARA di segala bentuk media cetak dan elektronik termasuk sosmed juga dapat langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian, misalnya kosa kata terkait ajaran dan sebutan-sebutan dalam agama kemudian diberi atau dilabel dengan kata buruk dan negatif. Seperti disini pernah ada yang mengejek kata mesjid dengan sebutan mesjit kemudian memberi kepanjangannya dengan kalimat yang sangat menghina & mencemarkan, maka penulis termasuk pengelola situs yang tidak mempedulikannya walau sudah dilaporkan maka keduanya dapat dipidanakan.