Apa yg disebut dengan grasi,abolisi,amnesti,dan rehabilitasi ?
AdQlOvE4121134
Grasi adalah hak presiden untuk meniadakan hukuman yg telah dijatuhkan hakim kepada seseorang.
abolisi adalah suatu keputusan untuk menghentikan pemeriksaan dan pengusutan suatu hal,dimana pengadilan belum
rehabilitasi adalah suatu tindakan dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karna suatu keputusan hakim yg ternyata terbukti bahwa keslahan yg dilakukannya tdk seberapa di banding perkiraan semula atau bahkan tdk bersalah.
amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut.
abolisi adalah suatu keputusan untuk menghentikan pemeriksaan dan pengusutan suatu hal,dimana pengadilan belum
rehabilitasi adalah suatu tindakan dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karna suatu keputusan hakim yg ternyata terbukti bahwa keslahan yg dilakukannya tdk seberapa di banding perkiraan semula atau bahkan tdk bersalah.
amnesti adalah suatu pernyataan terhadap orang banyak yg terlibat dalam suatu tindak pidana yg timbul dari tindak pidana tersebut.