nabillayasmin
Perlindungan hukum adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat penegak keamanan untuk memberikan rasa aman, baik fisik maupun mental, kepada korban dan sanksi dari ancaman, gangguan, teror, kekerasan dari pihak manapun yang diberikan pada tahap penyelidikan, penuntutan dan atas pemeriksaan di sidang pengadilan