adamdamarizki
Lembaga negara Yudikatif yang bertugas untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung oleh DPR .
4 votes Thanks 7
ten1s
Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim. Komisi Yudisial (KY) dibentuk berdasarkan UU No. 22 Tahun 2004, yang bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat tentang kekuasaan kehakiman yang transparan, merdeka, dan partisipatif.
Tugas Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut: 1.Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung. 2.Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung. 3.Menetapkan calon hakim. 4.Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. wewenang Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut: 1.Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR. 2.Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. 3.Menjaga perilaku Hakim.
3 votes Thanks 5
asoy1
komisi yudisial adalah lembaga negara yg mandiri dan berwenang dalam pengangkatan hakim
Tugas Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut:
1.Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung.
2.Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung.
3.Menetapkan calon hakim.
4.Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
wewenang Komisi Yudisial (KY) adalah sebagai berikut:
1.Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR.
2.Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
3.Menjaga perilaku Hakim.