Apa yg dimaksud fungsi legislasi,anggaran, n pengawasan ? :)
kholil111. Fungsi legislasi, artinya DPR memiliki fungsi sebagai lembaga pembuat undang–undang. 2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).jadikan kami yang terbaik ya,terima kasih
aryaniwido
Fungsi legislatif-ialah menetapan undang2 dengan persetujuan presiden ----------anggaran -ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang2 ----------pengawasan-ialah mengawasi pelaksanaan pemerintah oleh presidan
2. Fungsi anggaran, DPR memiliki fungsi sebagi lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
3. Fungsi Pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga legislatif yang melakukan pengawasan tehadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang (Shinta, 2013).jadikan kami yang terbaik ya,terima kasih
----------anggaran -ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang2
----------pengawasan-ialah mengawasi pelaksanaan pemerintah oleh presidan
MAAF KL SALAH
MAKASIH