HasmilaPutri06
Eksteritorial hak untuk memberlakukan hukum dr suatu negara di wilayah negara lain; contoh Undang-undang ini memiliki kekuatan yuridiksi ekstrateritorial. ”Artinya, siapa pun yang melanggar hukum, baik dia berada di dalam maupun luar Indonesia tetapi merugikan kepentingan Indonesia dapat dijerat dengan undang-undang ini
taufiqhasan75Hak Ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti: bendera, lambang negara, dokumen, dan surat-surat lainnya yang bebas sensor. Dalam hal ini, polisi atau aparat keamanan dilarang memasuki daerah tersebut tanpa ijin pihak perwakilan yang bersangkutan. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik yang masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah sebab para diplomat tidak memiliki hak asylum. Hak Asylum adalah hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara asing yang melarikan diri.
contoh
Undang-undang ini memiliki kekuatan yuridiksi ekstrateritorial. ”Artinya, siapa pun yang melanggar hukum, baik dia berada di dalam maupun luar Indonesia tetapi merugikan kepentingan Indonesia dapat dijerat dengan undang-undang ini