jsminlvp
Penyertaan tugas-tugas atau program-program pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi daerah tingkat I yg diberikan untuk turut dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah kabupaten/tingkat II, dimana pelaksanaannya tercermin dari adanya konstribusi pusat atau provinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat sentralistik. semoga membantu ^^
0 votes Thanks 0
Assyam1
tugas pembantuan adalah penyertaan tugas tugas atau program program pemerintahan pusat