Apa yg dimaksud dengan presiden??? MA, MPR, DPR,DPD ???jawab nya yg lengkap yaaa
khasafila
Presiden adalah kepala pemerintah dan presiden pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. MA adalahsalah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif. DPD adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
MA adalahsalah satu lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
DPR adalah lembaga negara pembuat undang-undang atau lembaga legislatif.
DPD adalah lembaga negara baru yang dibentuk setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .