fathinadilah
Hak dan kewajiban pemerintah dalam mengatur urusan daerahnya sendiri
0 votes Thanks 2
suebpis
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.