Apa yg dimaksud dengan fungsi pengawasan yg dimiliki oleh DPR? Bagaimana jika RUU yg telah diputus oleh DPR tidak disahkan oleh Presiden?
annisasyfiraputri111
DPR mempunyai fungsi pengawasan.Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: pelaksanaan undang-undang;pelaksanaan keuangan negara; dankebijakan Pemerintah.Pasal 160 Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dilaksanakan melalui pelaksanaan hak DPR sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab IX tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR.Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaksanaan tugas pengawasan komisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui: pembahasan laporan keuangan Pemerintah Pusat yang telah diaudit oleh BPK;hasil pemeriksaan semester BPK;tindak lanjut hasil pemeriksaan semester BPK;hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh BPK;hasil pengawasan DPD; dan/ataupengaduan masyarakat.Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (2) dapat dilaksanakan melalui pembentukan tim sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab V tentang Alat Kelengkapan.Dalam melaksanakan pengawasan, DPR dapat melakukan konsultasi dengan lembaga Negara lain sebagaimana diatur dalam ketentuan Bab XV tentang Konsultasi dan Koordinasi Sesama Lembaga Negara.
maaf kalau salah