Apa yg dimaksud dengan fungsi pengawasan anggota DPR
aliviarahmasakina
Fungsi pengawasan ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh presidan.
1 votes Thanks 2
trivenson11
PERAN DAN FUNGSI ANGGOTA DPRD Indonesi dewasa ini masih saja berada pada posisi transisi, entah itu dibidang Ekonomi, Maupun Pembangunan dan pemerintahan sementara itu dalam Pasal 20A UUD 1945 telah menetapkan tentang peran dan fungsi DPR (legislatif nasional). DPR memiliki fungsi “legislasi”, fungsi “anggaran” dan fungsi “pengawasan” (ayat 1). Dalam melaksanakan fungsi, DPR mempunyai hak “interpelasi”, hak “angket” dan hak “menyatakan pendapat “(ayat 2). DPR juga mempunyai hak “mengajukan pertanyaan”, hak “menyampaikan usul dan pendapat”, serta hak “imunitas “(ayat 3). Di lain fihak, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan peran dan fungsi DPRD (legislatif daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota). DPRD merupakan “Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah “ berkedudukan sebagai “Lembaga Pemerintahan Daerah”. DPRD memiliki tanggungjawab sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Perda untuk kesejahteraan rakyat. DPRD juga memiliki fungsi “legislasi”, fungsi “anggaran” dan fungsi “pengawasan”. Fungsi “legislasi” diwujudkan dalam membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Fungsi “anggaran” diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemda. Fungsi “pengawasan” diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan ditetapkan oleh Pemda. Terkait dengan fungsi DPRD ini, maka tugas dan wewenang DPRD adalah: 1.Membentuk Perda dibahas dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan bersama. 2.Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah 3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemda dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah. 4.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Mendagri melalui Gubernur. 5.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional menyangkut kepentingan daerah. 6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
Di lain fihak, UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan peran dan fungsi DPRD (legislatif daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota). DPRD merupakan “Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah “ berkedudukan sebagai “Lembaga Pemerintahan Daerah”. DPRD memiliki tanggungjawab sama dengan Pemerintah Daerah dalam membentuk Perda untuk kesejahteraan rakyat. DPRD juga memiliki fungsi “legislasi”, fungsi “anggaran” dan fungsi “pengawasan”.
Fungsi “legislasi” diwujudkan dalam membentuk Perda bersama Kepala Daerah. Fungsi “anggaran” diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemda. Fungsi “pengawasan” diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan ditetapkan oleh Pemda.
Terkait dengan fungsi DPRD ini, maka tugas dan wewenang DPRD adalah:
1.Membentuk Perda dibahas dengan Kepala Daerah untuk mencapai tujuan bersama.
2.Menetapkan APBD bersama dengan Kepala Daerah
3.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lain, Keputusan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemda dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah.
4.Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Mendagri melalui Gubernur.
5.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemda terhadap rencana perjanjian internasional menyangkut kepentingan daerah.
6.Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.