Apa yg dimaksud dengan bipatride dan apatride sama contohnya bipatride dan apatride seperti ketika saya ...................... yg bisa jawab ya yg pinter yg jawabnya bener aq kasih suport buat kalian.... selamat menjawab dengan cepat
Liyadina
Bipatride adalah seorang yang memiliki 2 kewarganegaraan sekaligus(ganda) sedangkan apatride adalah seorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
0 votes Thanks 2
evelinemeisya1
contohnya ketika saya ........ apa isinya lanjutannya
Liyadina
contohnya bipatride : apabila seorang warga negara A yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara B yang menganut asas ius soli, maka ia akan di akui di negara A maupun di negara B..
Liyadina
contoh apatride : apabila seorang warga negara B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli, maka ia tidak di akui di negara A maupun di negara B..
FinandaAzzahraBipatride : Seseorang yang berstatus 2 kewarganegaraan Contoh : seorang keturunan bangsa Y (ius sanguinis) lahir di negara X (ius soli). Karena ia keturunan bangsa Y dianggap sebagai warga Negara Y. Tapi, negara X juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda
Apatride : Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang anak dari orang tua warga Negara X yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis, tidak memperoleh kewarganegaraan baik Negara X (Krena tidak lahir disana) maupun kewarganegaraan Y (karena bukan keturunan warga Negara tersebut). Jadi, anak tersebut tidak memiliki kewarganegraan
Contoh :
seorang keturunan bangsa Y (ius sanguinis) lahir di negara X (ius soli). Karena ia keturunan bangsa Y dianggap sebagai warga Negara Y. Tapi, negara X juga menganggap warga negaranya karena berdasarkan tempat lahirnya. Sehingga anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda
Apatride : Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan
Contoh :
Seorang anak dari orang tua warga Negara X yang menganut ius soli dilahirkan di Negara Y yang menganut ius sanguinis, tidak memperoleh kewarganegaraan baik Negara X (Krena tidak lahir disana) maupun kewarganegaraan Y (karena bukan keturunan warga Negara tersebut). Jadi, anak tersebut tidak memiliki kewarganegraan