salmaalda8
Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus hak asasi manusia.
dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk
konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan
baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan
untuk menyelesaikan kasus-kasus hak asasi manusia.