Apa yg dimaksud a. ide negara b. ideologi negara c. falsafah d. kaidah uud e. undang-undang ????
livialivioll19BSTRACT RINGKASAN Tulisan ini membahas mengenai pandangan negara integralistik sebagaimana terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pembukaan UUD NRI Tahun 1945). Pandangan negara integralistik bermula dari pemikiran Soepomo yang disampaikannya pada pidato perumusan hukum dasar (Konstitusi) Indonesia, terutama pada tanggal 31 Mei Tahun 1945 di sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Aliran pikiran (staatsidee) negara integralistik yang berakar dari filsafat Barat yakni Spinoza, Adam Muller dan Hegel merupakan aliran pikiran negara yang mengatasi segala golongan-golongan yang ada dalam negara, tidak memihak kepada golongan yang terbesar maupun yang terkuat, akan tetapi negara sebagai pengejawantahan penghidupan bangsa secara keseluruhan. Aliran pikiran negara integralistik Barat, sejatinya berakar dari filsafat monisme-panteisme, menganggap segala esensi yang ada di dunia ini merupakan Zat Tunggal. Pemikiran tersebut memang telah menjadi pengetahuan dan keyakinan umum di kalangan penulis dan akademis yang meyakini pandangan negara integralistik yang dimaksud oleh Soepomo tersebut memang sejalan dengan aliran pikiran negara integralistik dari Barat (Hegelian), satu-satunya naskah tulisan yang telah membahas mengenai pandangan negara integralistik Indonesia dari perspektif filsafat Barat adalah Marsillam Simanjuntak yang berjudul "Pandangan Negara Integralistik". Penulis tesis dalam hal ini, saya selaku pribadi, yakni Laga Sugiarto, justru kurang sependapat dengan pengetahuan dan keyakinan umum tersebut. Penulis menganggap adanya persoalan-persoalan sangat penting yang begitu saja ditinggalkan, padahal sangat sepatutnya layak untuk dilakukan kajian secara filosofis-teoritis-ilmiah-akademik. Adapun persoalan-persoalan penting tersebut ialah, pertama, pandangan negara integralistik Indonesia yang bersifat ketimuran dianggap sejalan dengan pandangan negara integralistik Barat. Pandangan negara integralistik Barat bukanlah menjadi akar satu-satunya yang menjadi sandaran pandangan negara integralistik Indonesia, pandangan negara integralistik Indonesia yang menginginkan sandaran berdasarkan struktur sosial dan riwayat hukum asli dari bangsa Indonesia merupakan berakar pada filsafat kebatinan Jawa yang dikenal dengan konsep "Manunggaling Kawula-Gusti". Secara umum kedua konsep pemikiran negara integralistik itu cukup bisa dikatakan sama, akan tetapi juga memiliki perbedaan yang penting. Kedua, persoalan pandangan negara integralistik yang dalam pengejawantahan praktik penyelenggaraan pemerintahan cenderung berwatak totaliter, sehingga dalam ekstremnya mereduksi nilai-nilai martabat kemanusiaan, praktik totaliter dari pandangan negara integralistik ini merupakan varian khusus/berbeda dari pandangan negara integralistik yang dipersempit. Nasional Sosialis/Sosialisme Nasional (NAZI/NSDAP) menggunakan varian khusus/berbeda dari pandangan negara integralistik yang dipersempit menjadi chauvinistik. Hal ini tidak serta merta menganggap pandangan negara integralistik Indonesia sejalan dengan Nazi, justru pandangan negara integralistik Indonesia sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang terkandung dalam Pancasila, dengan demikian pandangan negara integralistik Indonesia merupakan varian khusus/berbeda sebagai pandangan negara integralistik Pancasilais. Ketiga, lahirnya bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dikatakan paralel dengan pandangan negara integralistik memanglah beralasan. Demikian, karena pandangan negara integralistik yang terkandung dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 memang menghendaki secara mutlak bentuk Negara Kesatuan baik ke dalam maupun ke luar, yang tidak terpecah-pecah menjadi beberapa negara. I
I