sjunitha21
Otonomi daerah adalah hak,kewajiban,dan wewenang otom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan UUD
2 votes Thanks 3
GraParamitha
Otonomi Daerah adalah kewenagan yang diberikan kepada daerah untik mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.