Apa yG di maksud dengan pengakuab de fakto dan de jure?
noninurak1
Pengakuan de facto artinya pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta, sedangkan pengakuan de jure adalah pengakuan atas syahnya suatu negara.
1 votes Thanks 1
mettady
De facto adalah pengakuan berdasarkan faktanya seperti pemerintahan yang berdaulat, wilayah, dan rakyat de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasional
de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum internasional