Sylviadr
Pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung thd putusan hakim krn putusan itu menyalahi atau tidak sesuai dng undang-undang
10 votes Thanks 15
rezkirezki
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan a
shiinta1933
Kasasi adalah pembatalan hasil keputusan pengadilan yang lain yang di lakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan pengadilan2 lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum