Keputusan dapat dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap hukum atau prosedur dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Warga negara maupun badan hukum swasta dapat mengajukan gugatan di pengadilan sipil untuk membatalkan keputusan yang dianggap tidak sah.
Keputusan dapat dibatalkan jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap hukum atau prosedur dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Warga negara maupun badan hukum swasta dapat mengajukan gugatan di pengadilan sipil untuk membatalkan keputusan yang dianggap tidak sah.