Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebuah ketentuan sistem hukum yang paling dasar tentang ketatanegaraan yang dimiliki suatu negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. konstitusi tidak mengatur hal - hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya dalam suatu negara. Dalam pembentukan suatu negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Berikut ini adalah latar belakang dan dasar pemikiran dilakukannya perubahan / amandemen terhadap konsitusi / Undang – Undang Dasar 1945: 1. Karena dalam UUD 1945 struktur ketatanegaraan kekuasaan tertinggi berada pada MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini membuat checks and balance atau saling mengawasi dan saling mengimbangi tidak terjadi pada masing-masing lembaga negara. Sehingga pemerintah negara seakan akan tidak mempunyai hubungan dengan rakyat. 2. Karena UUD 1945 bisa menimbulkan lahirnya kekuasaan yang diktator / otoriter. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar / dominan kepada kekuasaan eksekutif dalam hal ini adalah Presiden. Sebagai contoh adalah adanya hak prerogratif presiden (hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi), dan juga memiliki kekuasaan legislasi (kekuasaan membentuk undang-undang). Karena sistemnya yang eksecutive heavy sehingga penafsiran konstitusi yang dianggap benar adalah penafsiran yang dibuat atau dianut oleh presiden. Sebagai contoh adalah pada masa pemerintahan di era Presiden Soekarno yang cenderung diktator dengan demokrasi terpimpinnya adalah suatu gambaran bahwa UUD 1945 memberi peluang terjadinya pemerintahan yang diktator.hal ini disebabkan oleh karena UUD 1945 memberi ruang gerak untuk penguasa cenderung bersifat diktator, absolute dalam memerintah bahkan memusatkan kekuasaan secara sentralistik. 3. Karena isi UUD 1945 tidak sesuai dengan perkembangan praktek kenegaraan sekarang ini, masih kurang jelas / luwes, dianggap terlalu sederhana, mempunyai banyak kelemahan dan kekurangannya sehingga cenderung menimbulkan multi tafsir. 4. Rumusan Pasal - Pasal dalam UUD 1945 dalam hal penyelenggaraan negara masih kurang dalam mengatur aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah. Ini akan menmberikan suatu kesempatan yang besar untuk berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945. 5. Selain ketiga alasan tersebut perubahan UUD 1945 juga dipengaruhi oleh keinginan untuk melaksanakan kebudayaan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Agar dapat tercapai maka harus dilakukan perubahan terhadap 6. Adanya tuntutan reformasi dari masyarakat khususnya dari kalangan mahasiswa pada masa Reformasi 1998. 7. Untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.
Konstitusi atau Undang-undang Dasar adalah sebuah ketentuan sistem hukum yang paling dasar tentang ketatanegaraan yang dimiliki suatu negara yang biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. konstitusi tidak mengatur hal - hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya dalam suatu negara. Dalam pembentukan suatu negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya,
Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi berasal dari bahasa inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture” dalam bahasa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan Undang – undang dasar. Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber perundang- undangan.
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat negara.
Berikut ini adalah latar belakang dan dasar pemikiran dilakukannya perubahan / amandemen terhadap konsitusi / Undang – Undang Dasar 1945:
1. Karena dalam UUD 1945 struktur ketatanegaraan kekuasaan tertinggi berada pada MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini membuat checks and balance atau saling mengawasi dan saling mengimbangi tidak terjadi pada masing-masing lembaga negara. Sehingga pemerintah negara seakan akan tidak mempunyai hubungan dengan rakyat.
2. Karena UUD 1945 bisa menimbulkan lahirnya kekuasaan yang diktator / otoriter. Hal ini dikarenakan UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar / dominan kepada kekuasaan eksekutif dalam hal ini adalah Presiden. Sebagai contoh adalah adanya hak prerogratif presiden (hak memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi), dan juga memiliki kekuasaan legislasi (kekuasaan membentuk undang-undang). Karena sistemnya yang eksecutive heavy sehingga penafsiran konstitusi yang dianggap benar adalah penafsiran yang dibuat atau dianut oleh presiden. Sebagai contoh adalah pada masa pemerintahan di era Presiden Soekarno yang cenderung diktator dengan demokrasi terpimpinnya adalah suatu gambaran bahwa UUD 1945 memberi peluang terjadinya pemerintahan yang diktator.hal ini disebabkan oleh karena UUD 1945 memberi ruang gerak untuk penguasa cenderung bersifat diktator, absolute dalam memerintah bahkan memusatkan kekuasaan secara sentralistik.
3. Karena isi UUD 1945 tidak sesuai dengan perkembangan praktek kenegaraan sekarang ini, masih kurang jelas / luwes, dianggap terlalu sederhana, mempunyai banyak kelemahan dan kekurangannya sehingga cenderung menimbulkan multi tafsir.
4. Rumusan Pasal - Pasal dalam UUD 1945 dalam hal penyelenggaraan negara masih kurang dalam mengatur aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM, dan otonomi daerah. Ini akan menmberikan suatu kesempatan yang besar untuk berkembangnya praktik penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945.
5. Selain ketiga alasan tersebut perubahan UUD 1945 juga dipengaruhi oleh keinginan untuk melaksanakan kebudayaan berbangsa dan bernegara secara demokratis. Agar dapat tercapai maka harus dilakukan perubahan terhadap
6. Adanya tuntutan reformasi dari masyarakat khususnya dari kalangan mahasiswa pada masa Reformasi 1998.
7. Untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.