Apa yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah
indah2243
1.Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya. 2.Memilih pimpinan daerah. 3.Mengelola aparatur daerah. 4.Mengelolah kekayaan daerah. 5.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah. 6.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah. 7.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah. 8.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2.Memilih pimpinan daerah.
3.Mengelola aparatur daerah.
4.Mengelolah kekayaan daerah.
5.Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6.Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7.Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8.Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.