Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Beberapa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut adalah:
1. Penerapan hak cipta : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa hak cipta dapat diterapkan pada semua jenis karya cipta, baik yang bersifat material maupun immaterial, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 hanya mengatur untuk karya cipta yang bersifat material saja.
2. Masa berlaku hak cipta : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pengarang ditambah 50 tahun setelah pengarang meninggal dunia, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 mengatur bahwa masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pengarang ditambah 50 tahun setelah karya diterbitkan atau dipergunakan.
3. Penegakan hukum : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa penegakan hukum dapat dilakukan oleh pengarang atau pemegang hak cipta, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa penegakan hukum dapat dilakukan oleh pemerintah.
4. Perlindungan karya yang dilakukan melalui elektronik : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa Perlindungan karya yang dilakukan melalui elektronik, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tidak mengatur hal ini.
5. Penyelesaian sengketa : Undang-Undang Hak Cipta
Jawaban:
Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 merupakan undang-undang yang menggantikan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002. Beberapa perbedaan antara kedua undang-undang tersebut adalah:
1. Penerapan hak cipta : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa hak cipta dapat diterapkan pada semua jenis karya cipta, baik yang bersifat material maupun immaterial, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 hanya mengatur untuk karya cipta yang bersifat material saja.
2. Masa berlaku hak cipta : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pengarang ditambah 50 tahun setelah pengarang meninggal dunia, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 mengatur bahwa masa berlaku hak cipta adalah seumur hidup pengarang ditambah 50 tahun setelah karya diterbitkan atau dipergunakan.
3. Penegakan hukum : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa penegakan hukum dapat dilakukan oleh pengarang atau pemegang hak cipta, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 hanya mengatur bahwa penegakan hukum dapat dilakukan oleh pemerintah.
4. Perlindungan karya yang dilakukan melalui elektronik : Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 mengatur bahwa Perlindungan karya yang dilakukan melalui elektronik, sementara Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 tidak mengatur hal ini.
5. Penyelesaian sengketa : Undang-Undang Hak Cipta
Penjelasan:
semoga membantu
jadikan jawaban terbaik