Apa yang membedakan pelanggaran HAM berat dalam Statuta Roma dengan UU No.26 tahun 2000? jelaskan dengan dasar hukumnya!
andikhaerunnisa43
Cakupan pelanggaran HAM berat dalam Statuta Roma lebih luas dibandingkan dengan UU No. 26 tahun 2000. - Pelanggaran HAM berat pada Statuta Roma pasal 5 bagian 2 meliputi 4 hal diantaranya : (a) Kejahatan Genosida; (b) Kejahatan Kemanusiaan; (c) Kejahatan Perang; (d) Kejahatan Agresi. - Sedangkan dalam UU No.26 tahun 2000 pasal 7, pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.