fannylaila123
UDHR (Universal Declaration of Human Rights) Rancangan ini telah diterima oleh PBB dalam sidang umumnya di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 dengan nama The Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia dari hak-hak manusia).
Pernyataan ini bukanlah suatu perjanjian internasional yang mengikat, melainkan hanya suatu pernyataan saja agar dapat memberi pedoman kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menyusun pemerintahannya masing-masing dengan tidak melalaikan hak-hak asasi serta kebebasan manusia.
Rancangan ini telah diterima oleh PBB dalam sidang umumnya di Paris pada tanggal 10 Desember 1948 dengan nama The Universal Declaration of Human Rights (pernyataan sedunia dari hak-hak manusia).
Pernyataan ini bukanlah suatu perjanjian internasional yang mengikat, melainkan hanya suatu pernyataan saja agar dapat memberi pedoman kepada negara-negara di seluruh dunia untuk menyusun pemerintahannya masing-masing dengan tidak melalaikan hak-hak asasi serta kebebasan manusia.
maaf kalo salah