Edelweissab Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) adalah badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Contoh : Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
3 votes Thanks 3
Erna2211
Badan usaha milik daerah ( BUMD) adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.